TUBAN (Jurnaljatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban memvonis Suryadi (38), warga Desa Manjung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban hukuman 15 bulan penjara. Suryadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terkait beras atau gabah.
“Terdakwa telah divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa,” ungkap Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban, Jumat, (6/9/2019).
Terdakwa saat itu beraksi di gudang selep yang berada di Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Tuban. Tetapi aksi kejahatannya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Tuban.
“Terdakwa diamankan anggota polisi, dan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materi Rp 3 juta,” jelas Donovan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Untuk diketahui, dalam menjalankan aksinya kejahatannya, pelaku berjumlah tiga orang telah melakukan pencurian di beberapa tempat. Dengan sasaran sepeda motor, beras atau gabah, dan bawang merah.
Aksi terakhir, pelaku masuk ke dalam gudang selep beras dengan membongkar pintu gudang pada akhir bulan Desember 2018. Namun aksinya berhasil dihentikan Tim Macan Ronggolawe (Marong) Satreskrim Polres Tuban.
Petugas terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas, karena berusaha melawan menggunakan sajam ketika akan diringkus.
Penangkapan pelaku itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dimana dua temannya telah diringkus terlebih dahulu oleh anggota. Yakni Ali Ilham (24), warga Singgahan, dan Dariyanto (28), warga Kecamatan Parengan, Tuban.
Editor: Z. Arifin