Nganjuk, Jurnal Jatim – Kepolisian Resor Nganjuk menyita 14,59 gram narkotika sabu-sabu dari seorang pengedar, RY (34) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Selain menyita
Sabu-sabu Nganjuk
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.