NGANJUK (Jurnaljatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk memenjarakan seorang guru perempuan karena diduga melakukan penipuan CPNS atau calon pegawai negeri sipil. Tersangka
Bidan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.