Polisi Tangkap Guru Perempuan Pelaku Penipuan CPNS di Nganjuk

NGANJUK (.com) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk memenjarakan seorang karena diduga melakukan atau calon pegawai negeri sipil. Tersangka berinisial PH ditahan karena telah menipu seorang bidan inisial NV (30) warga Dusun Gawok, Balongrejo, Kecamatan Bagor, .

Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan tersangka mengiming-imingi bisa menjadi PNS asalkan membayar sejumlah uang. Kejadian itu pada tahun 2015 silam dan dilaporkan ke Polres Nganjuk pada 19 Mei 2019 lalu.

“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp270 juta,” kata Rony, Jumat (24/7/2020).

Dalam keterangannya tertulisnya, awal mula kejadian bulan Mei 2015 silam, tersangka datang ke rumah korban untuk menawarkan/mengaku bisa memasukan PNS tanpa melalui proses tes. Namun, persyaratannya Ijazah, KK (Kartu Keluarga), (Kartu Tanda Penduduk) dan membayarkan uang sebanyak Rp270 juta.

“Korban kemudian melakukan pembayaran uang secara bertahap kepada tersangka,” jelasnya.

Namun, kata Rony, setelah syarat dan uang diserahkan kepada tersangka, ternyata korban sampai saat ini belum juga menjadi PNS. Beberapa kali korban menanyakan kejelasannya, namun hanya janji-janji. Korban pun kesal lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Nganjuk guna proses hukum.

“Tersangka PH seorang guru PNS alamatnya jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Nganjuk kota,” terang Rony.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita berupa kuitansi penyerahan uang, surat perjanjian, dan surat pernyataan. Atas perbuatannya, tersangka PH dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau .


Editor: Azriel