MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Dua pelaku pencurian onderdil mesin truk dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Ngoro Polres Mojokerto. Mereka yakni yakni Rokhim alias Simbur (41) dan Stefanus Rianggodo (45) asal Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Rabu (26/6/2019).
Kanit Reskrim Polsek Ngoro, Ipda Selimat, mengatakan, aksi pencurian dilakukan sebanyak tiga orang pelaku. Saat ini, satu orang masih buron alias DPO (Daftar Pencarian Orang).
Mereka melakukan pencurian onderdil truk di sebuah gudang, di jalan raya Ngoro No. 25, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Pelaku masuk dengan cara menjebol gembok gudang, kemudian mengambil beberapa onderdil truk
Setelah berhasil membawa beberapa macam onderdil dari dalam gudang, ketiga pelaku membawa kabur dengan memasukannya ke dalam bak truk yang di parkir di luar gudang.
“Seorang warga yang melintas, mengetahui ada motor dan truk para pelaku yang terparkir di depan gudang,” katanya.
Karena curiga, kemudia dilakukan pengecekan. Ternyata, gembok gudang sudah rusak dan beberapa onderdil truk yang berada di dalam gudang juga hilang. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polisi.
”Salah satu pelaku berhasil kita amankan di simpang jalanan Ngoro saat akan berusaha melarikan diri, setelah aksinya ketahuan,” tandasnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya, bak perseneling Speedo meter beserta tempat tape, 1 set Bos pom, 1 set Cres joint, 1 set manipol, dan 2 set tromol beserta kampas rem.
”Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk satu pelaku masih dalam pengejaran,” tegasnya. (SM)
Editor: Hafid