JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Petualangan jambret spesalis emak-emak berakhir di Polres Jombang. Adalah Luqman Hakim Romadhoni alias Dony (32), alamat Dusun Juwet, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Doni dibekuk anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang usai melakukan aksi kejahatannya terhadap seorang perempuan bernama Nilam Himmatul Ulya (19) warga Jalan Pattimura 10, RT 01/RW 06, Kelurahan Jombatan, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Jawatimur.
“Usai mendapat laporan korban, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah diketahui keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penangkapan di desa tinggalnya tanpa perlawanan,” kata AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Selasa (25/6/2019).
Azi mengatakan, Nilam di jambret tersangka ketika hendak menjemput temannya di jalan Kemuning, Desa Candimulyo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang. Saat itu, HP Oppo type A3S warna ungiu miliknya berhasil diambil paksa oleh tersangka.
“Tersangka memberikan HP tersebut untuk digunakan oleh istri tersangka sendiri,” jelas Azi.
Modus yang dilakukan tersangka, mengendarai sepeda motor Yamaha VEGA ZR warna biru Nopol L 5507 HD, kemudian berkeliling seputaran jalan di dalam Kota Jombang untuk mencari sasaran pengendara motor, dengan sasaran utama pengendara emak-emak atau ibu-ibu.
“Sasaran utama pengendara perempuan dan saat ada korban yang lengah/menaruh HP di dasboard motor atau menenteng tas atau menggunakan HP sambil berkendara, maka tersangka langsung merampas HP korban seketika itu juga, kemudian tersangka lari dengan menggunakan motornya denhan kecepatan tinggi,” terang AKP Azi Pratas Guspitu.
Dalam menjalankan aksi pencuriab dengan kekerasan alias Jambret, tersangka selalu selalu. Pengakuannya, tersangka telah menjambret sebanyak 12 kali di sejumlah TKP di Jombang.
“Hasilnya, ada yang dijual dan sebagian HP hasil Jambret digunakan sendiri oleh tersangka dan istri tersangka,” ucap Azi.
Selain tersangka, barang bukti yang diamankan polisi yakni, 1 unit HP merk OPPO type A3S warna ungu dari hasil Jambret, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru yang dipakai sebagai sarana kejahatan jambret.
Akibat perbuatannya, tersangka kini meringkuk di tahanan Polres Jombang. Luqman dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Hafid