Kediri, Jurnal Jatim – Aksi pencurian kabel power di area tower milik PT Menara Seluler Nusantara (MSN) di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, digagalkan polisi.
Petugas gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Papar menangkap dua pria diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RDP (24) dan FR (26). Keduanya merupakan warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan pencurian kabel tower di wilayah Kecamatan Papar. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tower milik PT MSN di Dusun Gropyok.
Kanitpidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan mengungkapkan, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
“Di lokasi, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,” kata IPDA Eko, Selasa (1/9/2026).
Menurut Eko, pengungkapan kasus ini bermula ketika pelapor berinisial IM (50) mendapat informasi dari rekannya yang bekerja sebagai karyawan Indosat wilayah Kediri terkait dugaan pencurian kabel di area tower.
IM kemudian mendatangi lokasi tower MSN di Dusun Gropyok, Desa Tanon. Pada waktu yang hampir bersamaan, polisi juga memperoleh informasi mengenai dugaan aksi pencurian di lokasi tersebut.
“Petugas gabungan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan, pengecekan dan memintai keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kabel. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya kabel power ukuran 4×16 milimeter sepanjang sekitar empat meter dan kabel power dengan ukuran yang sama sepanjang kurang lebih satu meter.
Selain itu, petugas mengamankan kabel grounding ukuran 30 milimeter, sebuah tang, catut berbahan besi dengan pegangan berwarna biru, serta sebuah lampu senter kepala.
Satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi AG-3405-AV beserta STNK juga diamankan sebagai barang bukti.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Kediri untuk kepentingan penyidikan.
“Setelah diamankan di lokasi, kedua terduga pelaku tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur Eko.
Berdasarkan pemeriksaan awal, aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp2 juta.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian dan peran masing-masing terduga pelaku. Dari keterangan sementara, kedua terduga pelaku belum pernah menjalani hukuman.
Atas dugaan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






