Kediri, Jurnal Jatim – Pelayanan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri dipastikan tetap berjalan normal meski Kepala KPPBC Kediri, Gatot Herue, ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan layanan kepabeanan maupun cukai di wilayah Kediri dan sekitarnya diimbau tidak khawatir karena seluruh layanan publik tetap beroperasi secara optimal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, menegaskan bahwa proses hukum yang menjerat pimpinan kantornya tidak memengaruhi aktivitas pelayanan sehari-hari.
“Alhamdulillah, untuk pelayanan di Kediri berjalan dengan normal. Tidak terpengaruh dengan penetapan beliau oleh KPK,” ujar Arintoko saat ditemui di kantornya, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, seluruh pegawai tetap menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan seperti biasa guna menjamin kelancaran arus barang serta memberikan kepastian layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Terkait kekosongan jabatan kepala kantor, Arintoko mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur. Penunjukan pejabat pengganti maupun pelaksana tugas (Plt) sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan di tingkat kantor wilayah.
“Saat ini masih dikomunikasikan dengan pimpinan kami di Kanwil. Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan di Kanwil,” katanya.
Gatot Herue diketahui baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri setelah dilantik pada awal tahun atau usai Idulfitri.
Meski tengah menghadapi dinamika di internal organisasi, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga integritas, transparansi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






