Jombang, Jurnal Jatim – Puluhan massa tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi di Kantor DPRD Jombang, Jawa Timur, untuk menagih janji pembentukan Perda (peraturan daerah) tentang serah terima (Sertijab) kepala desa (Kades).
Dalam aksinya, massa membawa sejumlah poster berisi tuntutan. Di antaranya bertuliskan ‘kami menagih janji ketua DPRD, setelah pelantikan kades harus ada serah terima jabatan dan harus ada Perda, dan Jual beli proyek sampai hari ini belum ada kejelasan.
Mereka menilai, aelama ini pelaksanaan Sertijab hanya berdasarkan pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 67 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati nomor 34 tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa.
Poin dalam Perbup itu di antaranya serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan Calon Kepala Desa terpilih dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan setelah pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan Calon Kepala Desa terpilih setelah penyematan tanda jabatan bersamaan dengan menyerahkan memori serah terima jabatan.
Memori serah terima jabatan terdiri Pendahuluan, Monografi Desa, Pelaksanaan program kerja tahun lalu, Rencana program yang akan datang, Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir, Hambatan yang dihadapi, dan daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
Koordinator aksi, Joko Fattah Rochim menegaskan dirinya pernah menyampaikan aspirasi itu kepada pimpinan DPRD Jombang, dan saat ini menagih janji tersebut.
“Kami sudah pernah menyampaikan aspirasi ini, dan dijanjikan oleh Pak Ketua DPRD, tapi sampai hari ini masih belum terealisasi. Justru malah membuat pembaruan Perda Miras dan lainnya. Sekali lagi kami minta tuntutan ini segera diwujudkan,” kata Fattah usai aksi.
Menurutnya, Perda tersebut sangat penting. Kades terpilih dapat mengetahui kekurangan maupun permasalahan desa sebelumnya. Selain itu, juga dapat mengetahui program ke depannya. Sebab, kata dia, selama ini, tidak pernah ada Sertijab, kalau pun ada sebatas simbolis penyerahan memori.
Dalam aksinya di depan kantor DPRD Jombang itu, mereka mendapat pengawalan ketat dari kepolisian dan ditemui ketua Komisi A, Totok Hadi Riswanto bersama Wakil Ketua Komisi Machwal Huda. Setelah menyampaikan tuntutan, mereka melakukan pertemuan terbuka dan berdialog di dalam kantor.
Totok menegaskan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Dalam hal ini, kata Totok, pihaknya akan segera melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan dinas terkait.
“Tapi perlu diingat bahwasanya ini tidak serta Merta begitu saja, bahwasanya ngomong masalah terkait regulasi, tentunya kita masukkan prolegda (program legislasi daerah) dulu,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






