Jombang, Jurnal Jatim – Fakta baru dalam sidang perkara gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) yang dilayangkan mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan terhadap eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jombang Sri Sutatiek.
Sidang dalam agenda pemeriksaan setempat (PS), Kamis (15/1/2026), keterangan dr Sonny soal batas lahan sengketa yang berada di Jalan Raden Wijaya Kelurahan Kepanjen, Jombang sejalan dengan perwakilan tergugat BPN (badan pertanahan Nasional) yang diwakili oleh Sohani.
Yakni, sebelah barat berbatasan dengan lahan milik Sudaryono, sebelah timur dengan lahan milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan umum dan sebelah selatan lahan milik Nugroho.
Pada kesempatan itu, dr Sonny didampingi kuasa hukum, Eko Wahyudi, menunjukkan lokasi tanah yang kini diduga dikuasai Sri Sutatiek berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625. Sonny menjelaskan dengan rinci batas-batas lahan yang menjadi objek sengketa.
“Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Sudaryono, sebelah timur dengan tanah milik Edy Purnomo, sebelah utara adalah jalan desa, serta sebelah selatan lahan milik Nugroho,” ujar Sonny.
Eko Wahyudi menambahkan bahwa dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) muncul fakta baru yang semakin memperkuat kliennya. “Keterangan batas lahan antara Pak Sonny dengan BPN sama persis,” ujar Eko.
Namun, tergugat I, Sri Sutatiek, memiliki versi berbeda mengenai batas-batas tanah itu. Menurut dia, tanah yang dimiliki terdiri dari dua bidang yang digabungkan.
“Sebelah barat tanah milik Slamet, sebelah timur tanah milik Siti Nafiah, sebelah selatan gogolan, serta sebelah selatan jalan desa,” kata mantan Ketua PN Jombang tersebut.
Sri Sutatiek mengklaim tanah yang digugat oleh Sonny bukanlah lokasi yang dimaksud dalam sengketa ini. Ia menyebut tanah yang dibelinya pada Februari 1982 telah terdaftar dengan dua sertipikat, yakni SHM nomor 424 dan 425. “Semua ada buktinya di sertipikat kok,” kata dia.
Meski sertipikat tersebut belum dibalik nama pada saat pembelian, menurut Srie, proses balik nama baru dilakukan pada tahun 1986. “Jadi menurut saya, yang didugat oleh Sonny bukan lokasi ini. Salah objek,” ucapnya.
Sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata nomor 62/Pdt.G/2025/PN Jbg dipimpin Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi.
Sidang lapangan yang berlangsung selama kurang satu jam ini untuk memverifikasi langsung batas-batas lokasi yang menjadi objek sengketa. Pihak penggugat, tergugat, beserta kuasa hukum masing-masing, hadir didampingi jajaran majelis hakim dari PN Jombang.
Setelah meminta keterangan dari penggugat dan para tergugat, Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono menutup sidang itu. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Penggugat, dr Sonny, telah mengajukan empat orang saksi, namun dua saksi akan dipanggil terlebih dahulu agar proses persidangan tidak berlangsung terlalu lama. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” ujar Satrio.
Perlu diketahui, mantan Ketua PN Jombang Sri Sutatiek, digugat oleh pensiunan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr Sonny Susanto Wirawan. Sri Sutatik digugat PMH (perbuatan melawan hukum). Turut tergugat dalam hal ini adalah Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jombang.
Dalam gugatannya, dr Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan & Mitra Jombang sebagai kuasa hukum. Mereka terdiri dari tiga orang, yakni Eko Wahyudi, Achmad Umar Faruq, serta Soelistjowati. Sedangkan Sri Sutatik diwakili kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sumaninghati & Partner. Mereka terdiri dari Farid Fadjaruddin, Sumaninghati, Kasful Hidayat, Kurnia Dewi Wahyuning Putri dan Iwan Wahyu Pujiarto.
Dalam gugatannya dr Sonny membeberkan sejumlah alasan. Dirinya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Kepanjaen Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah tersebut tertuang dalam Sertifikat Hak Milik atau SHM No 625 tertanggal 20 Oktober 1982 seluas 300 Meter persegi.
Obyek tersebut awalnya milik Paedjan yang kemudian dibeli oleh Waris Suhardjo. Itu sesuai dengan yang dikeluarkan penjabat pencatat akta tanah Kecamatan Jombang tertanggal 4 Desember 1984. Tanah milik Waris itu kemudian dibeli oleh dokter Sonny dengan akta jual beli No. 310/XII/1984.
Tanah yang sudah memiliki SHM tersebut kemudian dibalik nama oleh dr Sonny. Saat ini obyek masih berupa tanah. Namun sekitar tahun 2010 penggugat melihat tanah miliknya itu, Alangkah kagetnya mantan Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo ini. Karena di atas tanah miliknya itu sudah berdiri bangunan. Padahal dr Sonny tidak pernah dimintai izin terkait hal itu.
dr Sonny mencari informasi, hingga akhirnya diketahui bahwa bangunan tersebut didirikan oleh Sri Sutatik tanpa izin pemilik lahan. Sempat dilakukan mediasi antara keduanya. Namun tergugat mendalilkan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah miliknya sesuai SHM No 2092 dengan surat ukur No 453/2002 dengan luas 764 meter persegi.






