Jombang, Jurnal Jatim – Aksi remaja berinisial MBB (20) warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pura-pura kehabisan bensin saat mendorong motor curian pada jam dini hari terbongkar.
Itu setelah MBB tertangkap polisi yang mencurigai gerak-geriknya ketika melintas di Jl Suropati Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, pada Minggu (11/1/2026), pukul 00.10 WIB.
“Awalnya pelaku bersikeras bahwa motornya mogok kehabisan bensin. Tapi setelah korban datang melapor dan menunjukkan bukti surat kendaraan, pelaku akhirnya mengakui motor tersebut adalah hasil curian,” kata Kapolsek Ngoro, AKP Susilo, dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Motor yang dicuri oleh pelaku yakni Yamaha Mio GT nomor pelat S 5641 GAB, milik Rahmad Bahrul Ullum, warga Desa Ngoro, Kecamatan setempat.
Susilo menjelaskan bahwa awalnya Polsek Ngoro melaksanakan patroli malam setelah pengamanan acara hiburan warga di Desa Kertorejo, kecamatan setempat.
“Dalam perjalanan di jalan raya desa Pandean Ngoro kami berpapasan dua orang sedang mengendarai sepeda motor sambil mendorong sepeda motor lainnya,” jelasnya.
Karena gerak-gerik dua orang itu mencurigakan, anggota Polsek Ngoro putar balik melewati jalan gang. Begitu mendapati dua orang itu, yakni MBB bersama temannya, petugas pun mendekatinya.
Anehnya, satu orang langsung kabur mengunakan motornya. Sementara MBB masih berada di lokasi.
“Yang satunya ditanya oleh anggota Polsek Ngoro, menjawab kehabisan bensin. Namun belum ditanya lainnya dia lari masuk kampung dan dikejar anggota namun tidak terkejar,” ujarnya.
Bersamaan itu, ada warga kampung sedang di pos kamling turut membantu anggota mencari MBB dan akhirnya ditemukan bersembunyi di sebelah kandang (rengkek) ayam.
“Setelah kita tangkap bersama dan orang tersebut dibawa ke Mako Polsek Ngoro bersama barang bukti 1 unit sepeda motor, guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Kebohongan MBB terkait motor kehabisan bensin terbongkar saat pelaku di Mapolsek Ngoro. Sebab, berselang 30 menit kemudian, seorang warga Desa Ngoro atas nama Rahmad Bahrul Ullum datang ke kantor polisi untuk melaporkan kehilangan motor dengan ciri-ciri identik dengan barang bukti yang diamankan.
“Pelaku kemudian mengakui perbuatannya kalau telah mencuri sepeda motor korban,” tandasnya
Dari hasil pemeriksaan, disebut Susilo, diketahui MBB berperan sebagai pendorong motor, sementara temannya FK alias GP yang masih buron bertugas sebagai eksekutor, mengambil sepeda motor dari teras rumah korban.
“Pelaku dijerat Pasal 477 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas (DPO),” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






