Jombang, Jurnal Jatim – ML (38), pria warga Dusun Caruban, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang harus berurusan dengan polisi.
Dia mendekam di tahanan karena ulangnya nekat melakukan pengeroyokan, menghajar temannya Hevie Pranata (24) di warung angkringan Jl Buya Hamka, Desa Jombang, Kabupaten Jombang.
Menurut keterangan polisi, pelaku nekat menghajar korban lantaran emosi, setelah sebelumnya terlibat cekcok di angkringan tersebut.
“Pelaku emosi ikut memukuli korban dan mengenai bagian tangan serta punggung. Untuk pemicunya masih kami dalami,” kata Kapolsek Jombang AKP Mulyani, Senin (29/9/2025).
Kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 01.15 WIB. Korban datang ke lokasi angkringan di Jl. Buya Hamka Desa Jombang tepatnya depan SD Kristen Petra untuk mencari temannya untuk menyelesaikan masalah.
“Setelah ketemu temannya, korban terlibat cekcok mulut dengan temannya tersebut,” kata Mulyani di Mapolsek Jombang.
Di saat cekcok itu, ada orang tidak dikenal menarik baju korban lalu memukul ke arah mulut namun tidak kena dan diikuti oleh beberapa orang lain yang diduga temannya juga ikut memukuli dan mengenai bagian tangan dan punggung korban.
“Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Jombang. Kami lakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku ML,” katanya.
Selain menangkap ML, polisi juga menyita barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum dari RSUD Jombang yang menyatakan didapatkan luka lecet pipi kiri, leher kanan, lengan kanan bawah dan kiri atas, punggung tangan kanan dan lutut kanan yang disebabkan gesekan benda tumpul menyebabkan luka ringan dan tidak menimbulkan kecacatan dan menghalangi aktivitas sehari-hari.
Mulyani menegaskan pelaku telah ditahan, dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com