Kediri, Jurnal Jatim — Dua warga negara Tiongkok, QM dan LQ dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri karena melanggar aturan.
Pendeportasian itu dilakukan setelah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Humas Kantor Imigrasi Kediri, Atika Ariyanti Saraswati, mengatakan keduanya melanggar Pasal 122 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.
“Pendeportasian dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026 melalui Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya,” kata Atika dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Dia menjelaskan, kedua WNA asal Tiongkok itu sebelumnya menjalani telah pendetensian sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asalnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas imigrasi, QM dan LQ diketahui melakukan kegiatan di perusahaan yang berbeda dengan penjamin yang terdaftar dalam dokumen keimigrasian mereka.
“Mereka teridentifikasi berkegiatan di perusahaan A, sementara penjamin izin tinggal kunjungan yang tercatat dalam sistem adalah perusahaan B,” jelasnya.
Selain itu, pihak imigrasi juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan tempat kedua WNA tersebut berkegiatan. Hasilnya, yang bersangkutan mengakui adanya kelalaian dalam proses administrasi penggunaan tenaga kerja asing.
“Perusahaan telah membuat surat pernyataan dan diberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujar dia.
Imigrasi Kediri menegaskan bahwa seluruh tindakan yang diambil telah melalui prosedur. Pihaknya juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






