Nganjuk, Jurnal Jatim – Polisi menggerebek kos-kosan di Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk yang diduga kerap dijadikan transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan itu, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap seorang penghuni kos, AG (28), warga Dusun Kuoso, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan.
Selain itu juga menyita 50 gram sabu atau setengah ons dikemas dalam 16 paket klip, timbangan digital, dan juga handphone.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengatakan penangkapan AG dari penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat adanya aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut.
Saat petugas mendatangi kos itu, AG sedang berada di kamae diduga usai melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Sabu setengah ons dikemas dalam 16 plastik klip, kami temukan di dalam saku celana, di bawah pohon, dan di salah satu rumah kos lainnya,” katanya, Minggu (27/7/2025).
Hasil pemeriksaan awal, AG mengaku sudah beberapa kali menerima dan mengedarkan narkotika sabu-sabu di wilayah Nganjuk.
Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RY, pengedar narkoba yang sering berpindah-pindah tempat tinggal untuk mengelabuhi petugas.
“Kami lakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu RY yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada AG,” katanya.
AG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.