Gresik, Jurnal Jatim – Aparat kepolisian melakukan penangkapan residivis pencurian sepeda motor atau Curanmor di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tersangka berinisial MA (25) ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Sabtu (13/6/2026) malam, setelah satu bulan buron.
Polisi saat melakukan penangkapan terhadap MA, terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, menembak bagian kakinya karena mencoba melawan petugas, dan hendak melarikan diri.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan bahwa MA merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus penadahan barang curian pada tahun 2017 silam.
“Tersangka berhasil kami tangkap di wilayah Jombang setelah perburuan selama hampir satu bulan,” kata Arya dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
MA melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah Hari Jaya Saputro (27) salah satu warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Selasa 12 Mei 2026 dini hari.
Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam pelat nomor W 6727 AW di dalam rumah. Namun, kunci kendaraan masih tertinggal menancap pada motor.
Menjelang tengah malam, sejumlah teman korban sempat bertamu ke rumahnya. Korban kemudian tertidur sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketika terbangun pada pagi hari sekitar pukul 06.45 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Tak hanya melakukan curanmor, pelaku yang masih tetangg korban juga mengacak-acak lemari pakaian korban dan membawa kabur sebuah dompet berisi STNK, KTP, serta uang tunai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah dan langsung melaporkan ke Polsek Menganti.
Kemudian, anggota Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku.
Setelah hampir sebulan buron, keberadaan terduga pelaku terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Petugas langsung bergerak menangkapnya beserta barang buktinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






