Kejari Kota Kediri Didesak Audit Seluruh SPPG Program MBG, Begini Jawabannya

Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri Kota Kediri didesak untuk audit investigatif seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah setempat.

Desakan tersebut disampaikan sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ratu yang mendatangi kantor Kejari Kota Kediri, Kamis (18/6/2026).

Mereka menilai terdapat potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program yang digagas Presiden Prabowo iru. Salah satu yang disoroti adalah dugaan ketidaksesuaian antara data administrasi dan kondisi di lapangan, khususnya terkait jumlah pemasok (supplier) yang terlibat dalam operasional SPPG.

“Program MBG ini sangat mulia dan sangat baik untuk generasi muda serta anak-anak bangsa. Kami mendukung penuh program ini agar tetap berjalan dan tidak berhenti. Namun, pelaksanaannya harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan,” ujar Ketua LSM Ratu, Saiful Iskak.

Menurut Saiful, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Salah satunya terkait informasi bahwa secara administrasi terdapat sekitar 15 supplier yang tercatat, namun berdasarkan informasi yang diterima di lapangan hanya sekitar tiga hingga empat supplier yang aktif.

“Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun potensi-potensi penyimpangan itu ada dan akan kami sampaikan dalam surat pengaduan resmi kepada kejaksaan,” katanya.

Ia menegaskan tidak ingin program itu dihentikan, melainkan diperbaiki agar tidak dimanfaatkan oleh oknum atau kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Kami mendukung Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk segera menindaklanjuti laporan dan melakukan audit investigatif. Program ini harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Menanggapi desakan itu, Hadi Marsudiono Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri menyebut bahwa evaluasi dan penanganan terhadap SPPG dilakukan oleh tim atau satgas melibatkan berbagai pihak, sehingga kewenangannya tidak berada pada satu institusi saja.

Apabila ditemukan kejadian luar biasa (KLB) atau permasalahan tertentu, maka tim yang berwenang akan melakukan penanganan dan evaluasi sesuai prosedur yang berlaku.

Hadi menambahkan, saat ini terdapat 54 SPPG yang beroperasi di Kota Kediri. Dari jumlah itu, beberapa SPPG sempat mendapatkan sanksi suspensi.

“Sebelumnya ada beberapa SPPG yang dijatuhi suspensi, dan saat ini yang masih berstatus suspensi tinggal dua,” jelasnya.

Pihak kejaksaan juga mengapresiasi jalannya aksi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas masyarakat sekitar.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com