Nganjuk, Jurnal Jatim – Dua pengedar narkoba lintas daerah keok di tangan tim satuan reserse Narkoba Polres Nganjuk. Mereka adalah WS (37), warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, dan MY (40), warga Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, WS ditangkap lebih dulu di sebuah kamar penginapan di wilayah Kelurahan Kadipaten Kabupaten Bojonegoro.
Dia ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu masing-masing 100,27 gram dan 100,08 gram, timbangan digital, serta 280 botol pil dobel L berisi total 266.000 butir yang disembunyikan di rumah kontrakan di Kabupaten Kediri.
Setelah WS, petugas meringkus MY yang bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Kanigoro, Blitar, Jawa Timur.
Dari tangan WS, disita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,76 gram, 2½ butir pil ekstasi, HP, serta satu unit sepeda motor diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Kami menduga kedua tersangka merupakan pengedar narkoba lintas daerah yang selama ini juga beroperasi di wilayah Nganjuk,” kata AKBP Suria, Senin (22/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari keterangan tersangka yang telah lebih dahulu ditangani oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Menurut AKBP Suria, petugas saat itu melakukan pengembangan intensif hingga ke Bojonegoro dan berhasil mengidentifikasi keberadaan jaringan yang diduga memasok narkotika kepada tersangka sebelumnya.
“Saat ini penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memburu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang,” terangnya.
AKBP Suria menegaskan kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus memburu dua orang pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






