Warga Nganjuk Lima Kali Mencuri Motor Petani di Sawah, Dijual Lewat Facebook

Nganjuk, Jurnal Jatim – SY (31) warga Dusun Balongdlungo Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor milik petani di sawah.

Dalam pemeriksaan, SY mengakui telah melakukan aksi pencurian motor lima kali di wilayah Sukomoro dan Gondang Nganjuk dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di area persawahan.

Di antaranya motor Honda Jupiter Z milik Suparman (44), petani asal Dusun Kajang, Desa Bungur, Sukomoro, yang diparkir di pinggir jalan persawahan Dusun Turi, Desa Nglundo.

Motor Jupiter warna hitam oranye milik Yuwiyono (34) warga Dusun Depok, Desa Sumberejo. Bukti fisik berupa plat nomor AG 3454 VG dan panel motor ditemukan saat penggeledahan rumahnya.

Kemudian motor honda revo dan supra dari wilayah Gondang, serta Honda Karisma nopol AG 5002 VG.

“Pelaku mengaku telah menjual sebagian motor hasil curiannya melalui Facebook dengan sistem COD. Ada beberapa sepeda motor lain yang masih dalam proses pencarian,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, Sabtu (36/7/2025).

Terbongkarnya kejahatan pelaku setelah anggota unitreskrim Polsek Sukomoro, Polsek Gondang, dan Unitresmob Satreskrim Polres Nganjuk menyelidiki laporan kehilangan kendaraan dari beberapa warga.

“Pelaku ditangkap saat hendak mengambil motor curian yang diservis di bengkel wilayah Sukomoro, Jumat (25/7/2025).

Sukaca menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kami terus dalami jaringan dan lokasi penjualan motor hasil curian ini. Masyarakat kami imbau untuk melaporkan jika menemukan aktivitas jual beli kendaraan tanpa surat lengkap,” tandasnya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .