Nganjuk, Jurnal Jatim – Tiga orang warga Nganjuk menyusul pamasok sabu, AS (40), warga Dusun Gading, Desa Sonoageng Kecamatan Prambon yang sebelumnya sudah dibekuk polisi.
Mereka yakni FS (35) warga Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon; HS (36) dan SL (39), keduanya asal Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada 12 dan 13 Juli 2025 dengan barang bukti ribuan butir pil dobel L dan sabu seberat lebih dari dua gram.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengonfirmasi penangkapan tiga warga Nganjuk hasil pengembangan kasus sebelumnya.
“Jadi, setelah dilakukan penangkapan AS, kami pengembangan dan penangkapan tiga tersangka lain yang memiliki keterkaitan,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Dikatakan Sugiarto, FS ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L. Sementara HS dan SL ditangkap di warung makan di wilayah Baron, setelah kami mendapat informasi dari pembeli yang lebih dulu tertangkap.
“Semuanya mengarah ke jaringan yang sama, yang dikendalikan oleh AS (alm),” katanya.
Dalam operasi itu, polisi menyita 3.143 butir pil LL, 2,12 gram sabu, dan sejumlah alat komunikasi serta motor dan perlengkapan menyimpan barang haram tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Terungkapnya jaringan peredaran narkoba merupakan komitmen polisi menindaklanjuti dan memburu DPO yang diduga sebagai sumber utama distribusi narkotika jenis sabu dan pil dobel L di wilayah Prambon dan sekitarnya.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tandas Sugiarto.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com