Jaringan Peredaran Narkoba di Nganjuk Terbongkar

Nganjuk, Jurnal Jatim – Jaringan peredaran narkoba di Nganjuk terbongkar. Empat orang pelaku ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres setempat.

Mereka FS (23), warga Desa Candirejo dan MS (24), warga Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret; serta BL (23), warga Desa Mlilir dan SR (49) warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto mengatakan mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan barang bukti obat-obatan dan narkotika sabu-sabu.

“Kami amankan barang bukti berupa 9.147 butir pil dobel L, sabu seberat total 1,39 gram, uang tunai jutaan rupiah, alat isap sabu, serta lima unit ponsel dan tiga sepeda motor,” kata Sugiarto dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Polisi awalnya menangkap FS yang kedapatan membawa 47 butir pil dobel L. Dari pengakuannya, barang itu diperoleh dari MS.

Pengembangan kasus tersebut mengarah ke pengedar BL dan SR (49) yang diketahui menjadi pemasok sabu dan pil dobel L dalam jaringan tersebut.

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Sugiarto.

Menurut Sugiarto, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga perantara, namun terhubung dalam satu alur distribusi atau satu jaringan.

“Dari hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan pil dobel L dari BL, sementara BL juga mendapat pasokan sabu dari SR. Mereka ini berada dalam satu jejaring, dan setiap penangkapan membawa kita pada pelaku berikutnya,” katanya.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com