Terlacak di Google Maps, Santri Jombang Kejar-kejaran Dengan Pencuri HP, Tegang

Jombang, Jurnal Jatim – Sejumlah santri pondok pesantren Al-Masruriyyah, Diwek, Jombang Jawa Timur, menangkap pencuri Handphone (HP) seusai aksi kejar-kejaran secara tegang di jalan raya.

Pelaku Hartono (46) warga Desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam tertangkap di Jalan wilayah Kecamatan Jogoroto setelah terlacak keberadaannya di google maps.

“Pelaku dapat tertangkap di depan Koramil Mojowarno, kemudian diserahkan ke Polsek Diwek,” kata Mustofa Bisri (25) salah satu santri Ponpes Al-Masruriyyah Jombang.

Aksi pencurian dilakukan di ruang tamu Pondok Pesantren Al-Masruriyyah Desa Cukir Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

“Pelaku mencuri empat unit HP milik santri pondok saat ditinggal tidur,” kata Mustofa.

Pencurian diketahui ketika salah satu santri kembali dari membeli rokok melihat ponsel yang dilakukan pengisian daya (charger) di ruang tamu hilang.

Setelah dicek, ternyata sejumlah HP lainnya juga raib. Kemudian, kecurigaan muncul pada seorang pria tak dikenal yang sempat berada di sekitar pondok setempat.

“Salah satu teman lainnya dibangunkan dari tidur, lalu dilakukan pengecekan lewat google maps,” ujarnya.

Pengecekan itu menuai titik terang. Pelaku diketahui berada di sebuah rumah di wilayah Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno. Titik lokasi itu langsung ditelusuri .

Namun, tak lama berselang, google maps bergeser ke arah lapangan Desa Gedangan Kecamatan setempat, menandakan pelaku juga berpindah tempat.

“Setelah di lapangan Gedangan itu, google maps terputus, mati. Kami terus melakukan penelusuran dan pengejaran,” katanya.

Pelaku yang menyadari dalam pengejaran, langsung menyalakan sepeda motornya dan pergi agar tidak tertangkap.

Aksi kejar-kejaran oleh empat orang santri mengendarai dua motor dengan maling HP pun terjadi. Hingga akhirnya, sang pencuri tertangkap di depan Koramil Mojowarno.

“Sempat terjadi penarikan baju pelaku yang membuatnya terjatuh dari motornya. Pelaku kemudian ditangkap teman-teman. Sempat dihajar tiga kali,” ungkapnya.

Dikatakan Mustofa, pelaku dibawa warga ke Koramil Mojowarno, selanjutnya diserahkan ke Polsek Diwek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Diwek AKP Edy Widoyono mengungkapkan pelaku tertangkap setelah dilakukan pengejaran di daerah Mojowarno, Jombang.

“Selain pelaku, kami juga menyita barang bukti 4 Unit HP, tas dan juga uang Rp150 ribu,” kata Edy di Mapolsek Diwek.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone di Ponpes Al-Masruriyyah Diwek Jombang.

“Pelaku residivis kasus sama yang ditangkap pada 2024 dan baru keluar dari penjara sekitar satu bulan yang lalu. Ini mengulangi lagi perbuatannya,” tandas Edy.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan, dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com