Nganjuk, Jurnal Jatim – Seorang pria berinisial TWP (44), diciduk Polres Nganjuk saat sedang asyik bermain judi online di rumahnya Dusun Klinter, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, pada Minggu malam (17/11/2024).
Saat ditangkap, pria itu tak bisa berkutik. Sebab, barang bukti berupa catatan nomor togel dan handphone yang digunakan untuk bermain judi online ada di depan mata.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, mengatakan tersangka melakukan tombokan togel melalui situs perjudian yang diakses menggunakan ponsel miliknya
“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp63.000, satu unit handphone, ATM Bank Mandiri, beberapa alat tulis, serta buku catatan berisi angka-angka togel,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Barang bukti tersebut kemudian disita oleh kepolisian. “Jadi, tersangka melakukan tombokan secara online untuk menghasilkan keuntungan,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 Tahun 2024 jo Pasal 45 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar,” tandasnya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menambahkan bahwa tindakan perjudian secara konvensional maupun online, adalah pelanggaran serius yang merusak moral masyarakat. Untuk itu, polisi menindak tegas.
Ia juga mengatakan pengungkapan kasus itu juga bagian dari komitmennya mendukung program 100 hari kerja Pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan dan perilaku menyimpang.
“Kami tegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan. Kamk imbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian maupun pelanggaran hukum lainnya,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.