Uang Hasil Merampok Minimarket di Jombang Dipakai Warga Nganjuk untuk Hiburan Malam

Jombang, Jurnal Jatim – Harisul (29), salah satu dari pelaku perampokan minimarket di Jombang mengaku hasil merampok habis dipakai untuk .

Pengakuan warga Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra kepada sejumlah wartawan Jumat (8/11/2024) siang.

“Pelaku yang kami amankan (Harisul), diberi uang Rp5 juta oleh pelaku utama, setelah itu uang dihabiskan Rp4 juta untuk kegiatan hiburan,” kata Margono.

Sisanya uang Rp1 juta dari hasil kejahatan beserta mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol AG 139 WA yang digunakan untuk merampok, sajam golok serta jenis softgun disita sebagai barang bukti.

Polres Jombang mengungkap kasus pencurian minimarket di Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang pada Selasa (5/11/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB berkolaborasi dengan .

Kolaborasi dilakukan lantaran para pelaku diketahui pada 3 November melakukan aksi yang sama di Kediri. Menurut Margono, saat itu berhasil menangkap 4 orang pelaku.

“Kenapa kita 1 orang, karena pada saat TKP di Jombang, dari 4 pelaku di Kediri yang mengikuti di Jombang hanya 3 orang, sehingga 1 pelaku yang kita amankan ini memang ajakan dari pelaku utama atau yang merencanakannya,” ujarnya.

Pelaku utama adalah Yoga Yongky Anto (27) warga Sumberkepuh, Tanjunganom Nganjuk. Yoga kini diamankan di Mapolres Kediri Kota bersama pelaku lainn Sarjun Vindianto (28), warga Nglawak, Kertosono, Nganjuk, serta Dandy Adi Prawirya (22), warga Sekaran, Loceret, Nganjuk.

“Kelompok ini selalu berempat. Pada saat beraksi di Kediri berempat, namun pada saat di Jombang bertiga. Karena kekurangan salah satu, sehingga pelaku utama mengajak pelaku yang kami amankan,” kata dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Margono, peran Harisul yang diajak oleh pelaku utama merampok di Jombang sebagai orang kedua. Harisul menemani pelaku utama mengambil uang dan juga rokok.

“Pelaku lainnya juga masuk ke alfamart, tetapi mereka mengamankan situasi. Setelah mengambil uang dan rokok langsung keluar dan kabur,” tandasnya.

Setelah beraksi, Margono menyebut, pelaku kembali ke Nganjuk. Dua hari setelah itu, pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitasnya.

Margono menegaskan perugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, yakni menembak kaki kanan pelaku lantaran melawan dan berusaha untuk kabur.

“Dia (Harisul) mengakui bengkel dan waktu kami amankan pun posisinya sedang memperbaiki motor. Dia perkara narkoba ditahan 4 tahun,” ujarnya.

Diketahui, komplotan perampok menyatroni Alfamart kawasan perumahan Citra Raya Pandanwangi, Kecamatan Diwek, pafa pukul 03.00 WIB. Para pelaku datang dengan menggunakan mobil tanpa diketahui pelat nomornya.

Dalam aksinya, mereka yang memakai masker terekam Alfamart. Tampak para pelaku masuk minimarket dengan menodongkan senjata tajam dan ke arah pegawai. Pelaku berhasil menggasak uang sejumlah Rp62 juta di dalam brankas minimarket.

“Tersangka dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana penjara 12 tahun,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.