Polisi Penjara 6 Gangster Cilik di Jombang, Satu Dititipakan Dinas Sosial

Jombang, Jurnal  – Aparat kepolisian menangkap 7 gangster cilik yang membuat onar di Jombang. Enam orang ditahan dan satu dititipkan ke sosial (dinsos) setempat.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan kesemua pelaku berasal dari sekolah di Jombang. Yaitu AN (15), GAR (17), DDP (14), MHF (16), IK (13), MK (15), FAS (16). Sedangkan F (15) hingga kini masih buron.

“Satu pelaku inisial IK usianya di bawah 14 tahun kami titipkan ke Dinsos Jombang. Yang 6 kami tahan di Rutan Polres Jombang,” kata Margono dalam konferensi di Mapolres Jombang, Selasa (8/10/2024).

Para pelaku ditangkap dan dipenjarakan setelah melakukan aksi meresahkan masyarakat, yaitu sambil menenteng senjata tajam (sajam). Tidak hanya itu, para bocil tersebut juga melakukan pengeroyokan terhadap 2 remaja.

Margono menjelaskan pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, gangster menamakan diri Oknum Selatan Kota itu bergerak ke karena janjian dengan gangster lain.

Karena gangster lawannya lebih dulu bubar, mereka kemudian konvoi sambil menenteng sajam di Jalan Raya Desa Gambiran, Mojoagung. Aksi mereka pun terekam kamera dan viral di media sosial.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya.

Dalam pemeriksaan, diketahui jika anak-anak di bawah umur itu juga melakukan pengeroyokan di jalan raya depan RS Al Aziz , Jombang pada 21 September 2024 Sabtu (21/9) sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu,  kedua korban MRN (16) dan ARF (16) mengantar teman perempuan pulang langsung dihajar para pelaku yang melintas.

“Satu korban mengalami Luka lebam di wajah, satunya luka robek di wajah, keduanya masih pelajar. Kondisi korban sudah membaik, sudah kembali sekolah,” katanya.

Margono menambahkan mereka mengaku membeli sajam dari marketplace, dan sebagian sajam yang kebanyakan celurit itu juga dipinjam dari temannya

“Para pelaku dijerat pasal 2 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, serta pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1e KUHP, hukuman penjara lima tahun,” tutupnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.