Jombang, Jurnal Jatim – Kegelisahan atas peredaran narkoba di Jombang sampai ke lingkungan pedesaan. Warga pun sepakat memerangi peredaran barang terlarang itu.
Salah satu upaya memerangi yakni dengan mengikuti pengenalan aturan hukum serta tentang bahaya narkoba.
Warga belajar mengenali bahaya narkoba di aula Balai Desa Mojokambang, Kecamatan Bansarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Senin (16/10/2023).
Ada puluhan warga dari Kecamatan setempat yang mengikutinya. Mereka dengan seksama menyimak setiap pemaparan materi.
Keresahan warga sedikit terobati setelah mendapat penjelasan dari beberapa pemateri yang datang.
Salah satunya adalah, Malik (39). Warga dari desa Gondangmanis, Bandarkedungmulyo itu bersyukur bisa ambil bagian dalam acara pengenalan tentang aturan hukum penyalahgunaan Narkoba.
“Melalui ini, masyarakat jadi mengetahui bahaya Narkoba dan hukuman bagi pemakai Narkoba,” ungkap Malik kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Malik pun berujar akan meneruskan informasi tentang bahaya narkoba dan sanksi hukumnya kepada warga lain yang belum mengetahuinya.
Terutama, menyosialisasikan kepada para generasi muda, sebab mereka yang paling rentan menjadi korban penyalahgunaan barang haram itu.
“Kita jadi mengerti dan bisa memberi tahu keluarga tetangga dan teman dekat untuk ikut membantu berantas narkoba,” ujarnya.
Terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Jombang Yaumma Syifa mengatakan Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam melakukan pemberantasan Narkoba.
“Ada Perda nomor 3 tahun 2023 tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika,” katanya
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menyambut baik semangat warga untuk ikut belajar aturan hukum bahaya Narkoba.
Pasalnya warga bisa menjadi bagian dari upaya deteksi penyalahgunaan Narkoba. Dengan begitu, peredaran gelap narkoba dan narkotika di Kota Santri ini bisa diperangi.
“Peran deteksi dini oleh warga sangat dibutuhkan untuk memerangi bahaya penyalahgunaan Narkoba,” tandasnya.
Lebih lanjut Komar menambahkan bahwa, selain memahami tentang aturan hukum pelaku narkoba, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com