Dua Orang Penyidik Satreskrim Polres Tuban Diadukan ke Polda Jatim

, Jurnal Jatim – Dua orang Satreskrim Polres Tuban diadukan ke Polda Jatim oleh Sukmawan (48), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban.

Sukmawan terpaksa mengadukan dengan tujuan mencari keadilan karena merasa diperlukan tidak profesional oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Dia juga menduga dirinya jadi korban kriminalisasi atas kasus penipuan dan dalam bisnis jual beli rumah di yang ada di Kabupaten Tuban.

Alasannya, Sukmawan mengaku penetapan dirinya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik dalam kasus tersebut kurang kuat bukti. Kendati demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Malam hari ini kelihatannya saya dipanggil, padahal saya akan hadir Senin depan. Yang saya adukan ke dua orang,” katanya, Jumat (19/5/2023).

Dua anggota yang dilaporkan ke Propam berinisial Bripka HE dan Aiptu B yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Termasuk, keduanya dinilai gegabah dan kurang teliti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut.

“Saya menganggap bahwa penyidik terlalu gegabah dan tidak teliti menetapkan saya sebagai tersangka tanpa dilengkapi alat bukti yang kuat. Biar nanti pihak Propam yang menyimpulkan,”  jelasnya.

Ia mengadukan dua Tuban ke Propam Polda Jatim dengan mengendarai seorang diri berangkat dari rumahnya, Selasa pagi (16/5/2023).

Dalam perjalanan menuju Surabaya, ia juga mengenakan papan putih yang ditaruh di punggungnya. Papan tersebut bertuliskan “Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak”.

Sukmawan dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan sejak November 2021. Kemudian, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.

“Seharusnya yang bertanggung jawab awal adalah (PT pengelola perumahan) sesuai perjanjian,” ungkap Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum dari tersangka tersebut.

Ia juga mengapresiasi langkah kliennya yang telah mengadu ke Propam Polda Jatim. Karena, langkah tersebut merupakan hak dari masing-masing warga negara.

“Saya berhak mengapresiasi (lapor ke propam, red). Itu kan upaya untuk mempertahankan haknya. Biarkan proses hukum berjalan, dan nanti terbuka di fakta persidangan,” ujarnya.

Satreskrim Polres Tuban menyampaikan penetapan yang bersangkutan (Sukmawan) sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang dilanggar. Termasuk, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Dari kita pemeriksaan dan alat bukti semua sudah memenuhi unsurnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta.

Lalu pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Kemudian, alat-alat bukti dalam perkara ini juga sudah cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Kita sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kita periksa rekening bank dan lainnya. Memang benar orang tersebut terlibat,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.