Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang Ibu di Tulungagung Jawa Timur tega bunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara bekap mulutnya agar tidak menangis lantaran takut terdengar orang.
Polisi telah menangkap ibu kejam itu, yakni AY (22) warga Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung kabupaten setempat. AY ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa 16 Mei 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra membenarkan pihaknya telah meringkus ibu pembunuh bayi yang baru dilahirkan.
“Tersangka adalah ibu kandungnya dari bayi yang baru dilahirkanya,“ kata Agung Kurnia Putra, Kamis 18 Mei 2023.
Menurut dia, modus operandi pelaku melakukan kekerasan terhadap bayi hingga meninggal dunia karena takut tangisan bayi yang baru dilahirkan terdengar tetangga sekitar rumah.
“Pelaku malu diketahui oleh orang tua maupun tetangganya bahwa telah hamil di luar nikah,” ungkapnya.
AY mengaku melahirkan seorang diri di dalam kamarnya tanpa dibantu oleh orang lain. Setelah bayi keluar dan menangis, AY panik lalu meletakkan bayi di lantai.
AY timbul niat untuk melakukan kekerasan agar bayi tidak menangis dan tidak terdengar oleh tetangga dengan cara membekap dan menekan mulut dan rahang bayi dengan tangan kanan hingga bayi tidak menangis dan tidak bergerak (meninggal dunia).
Karena merasa lemas, AY bersandaran di Kasur. Dirinya mengambil gunting untuk memotong tali pusar bayi yang terhubung dengan ari ari yang masih ada di dalam kandungan.
“Namun usaha untuk mengeluarkan plasenta atau ari ari dari kandungannya tidak berhasil,” ujarnya.
AY kemudian mengambil tas warna hitam untuk menaruh bayi dan setelah dimasukkan dalam tas, selanjutnya tas yang berisi bayi ditaruh di dalam almari pakaian.
“Karena AY mengalami pendarahan selanjutnya bergegas ke kamar mandi untuk membersihkan diri,” ujarnya.
Namun, dikatakan Agung, AY pingsan dan baru sadar sekitar pukul 09.30 Wib. Setelah sadar, AY menghubungi WW dan ER untuk membawa AY ke RS Muhamadiyah Bandung sekitar pukul 09.30 Wib.
Baru sekitar pukul 13.00 Wib ayah AY inisial SP membawa tas yang dibungkus keresek dan berisi bayi untuk dibawa ke RS Muhamadiyah Bandung Tulungagung Jawa Timur.
Sesampai di RS Muhamadiyah Bandung saat bayi diserahkan SP kepada petugas Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Bandung dan dibuka sempat di Video oleh petugas RS Muhammadiyah Bandung ada kejanggalan pihak RS Muhammadiyah mengirimkan Video itu ke petugas RSUD Dr Iskak.
Selanjutnya Vidio tersebut di kirim ke BKTM desa Ngunggahan. Sekira pukul 17.00 WIB. AY dirujuk ke RSUD Dr Iskak. Dan sekitar pkl 18.00 WIB bayi iti dimakamkan SP di pemakaman umum masuk Desa Ngunggahan Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung Jawa Timur.
Lebih lanjut Agung menambahkan, barang bukti yang diamankan antara lain celana dalam tas warna hitam dan gunting hasil autopsi bayi.
“Pelaku dijerat pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) Undan-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana 20 tahun penjara,” tandanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com