Jombang, Jurnal Jatim – Sebanyak 695 orang Bacaleg (bakal calon legislatif) dari 17 partai yang menyerahkan berkas ke KPU bakal bertarung di Pileg 2024 untuk rebutkan 50 kursi DPRD Jombang.
Diketahui, pendaftaran Bacaleg pemilu 2024 di KPU Jombang Jawa Timur telah berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wib.
Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As’ad Choiruddin merinci data Bacaleg total sebanyak 695 orang.
“Total keseluruhan bakal calon diajukan oleh partai politik sebanyak 695 orang Bacaleg,” kata pria yang akrab disapa As’ad kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Dikatakan Asad, ada satu partai politik peserta pemilu 2024 yang tidak mengajukan bacalonnya ke KPU Jombang hingga batas waktu yang telah ditentukan, yakni Partai Garuda.
Partai tersebut, disebut Asad, sempat ke KPU dan berniat mencalonkan bacalonnya. Akan tetapi setelah diperiksa berkas yang dibawa tidak sesuai ketentuan di PKPU Nomor 10 tahun 2023 terkait dengan pencalonan.
“Artinya berkas tersebut kurang lengkap, dan kemudian berkas tersebut kita kembalikan,” ungkapnya.
Dengan begitu, dari 18 partai politik peserta pemilu 2024 di Jombang, ada sebanyak 17 parpol yang berkas pengajuan diterima dan seluruhnya tidak ada yang dikembalikan.
Jika ada pengembalian sebatas berkas pengajuan. Terdiri dari pertama surat parpol di Kabupaten dan kota, daftar Bacaleg, dan persetujuan dari DPP.
Ke-17 parpol itu yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PAN, Demokrat, PKB, PPP, Golkar, PKS, Gerindra, Perindo, PKN, PBB, Hanura, Gelora, PSI, Partai Ummat dan Partai Buruh.
“Jadi syarat dokumen pencalonan di tiga item itu harus benar, hal ini sesuai dengan ketentuan di PKPU Nomor 10 2023 terkait dengan pencalonan,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah tahapan pendaftaran ini. Pada 15 Mei hingga 23 Juni mendatang KPU Jombang akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan anggota DPRD Jombang.
“Jadi kita memeriksa dengan kebenaran syarat dokumen yang diajukan oleh parpol tersebut,” imbuhnya.
Dokumen tersebut di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri. Selain itu juga ada syarat calon harus dilengkapi oleh Bacaleg yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
“Daftar Calon Tetap (DCT) bacalon bakal ditetapkannya pada 3 November dan kita umum kan pada 4 November,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com