Ngawi, Jurnal Jatim – Delapan orang pelaku narkoba yang ditangkap anggota Polres Ngawi, empat di antaranya direhabilitasi di Nganjuk, Jawa Timur.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, membeberkan hasil pengungkapan kasus kejahatan penyalahgunaan narkoba tersebut pada Kamis (16/2/2023) lalu.
Berdasarkan 6 laporan polisi yang diungkap Polres Ngawi dengan 8 tersangka yang dibekuk adalah KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi.
Kemudian, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Beran dan MTG (30) warga Ngawi.
Dari delapan tersangka yang digelar dalam konferensi pers hanya empat tersangka yang ditampilkan, sedangkan empat tersangka lainnya menjalani rehabilitasi di Nganjuk
“Dari 8 tersangka, kenapa yang ditampilkan di sini hanya 4, karena yang 4 sedang direhabilitasi di Nganjuk, dengan modus operandinya untuk konsumsi diri sendiri yakni KK, TH, RAP dan MTG,” katanya.
Ia menyampaikan, 8 orang tersangka yang diringkus petugas Satresnarkoba berdomisili sesuai dengan KTP adalah warga Kabupaten Ngawi
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain.
“Kami akan berantas peredaran narkoba di Ngawi dan bekerja sama dengan daerah lain,” ujarnya.
Ia menambahkan delapan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo serta ada juga sebagai pengguna.
“Modus operandi yang dilakukan salah satu tersangka pengedar pil koplo adalah dengan menggunakan jasa pengiriman paket. Kemudian untuk tersangka pengedar sabu ditangkap di kosnya, saat digeledah ditemukan 900 klip dengan barang bukti 1,26 gram sabu siap edar,” ujarnya.
Atas kejahatan tindak pidana itu, ancaman hukuman delapan tersangka berbeda-beda, terkait pasal yang diterapkan.
Salah satunya adalah ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, dengan penerapan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.