Pencuri Mobil Pikap Milik Pondok Modern Gontor Ponorogo Mengaku Sakit Hati

Ponorogo, Jurnal – Pencuri mobil milik Pondok Modern Gontor Ponorogo, GT (51), mengaku nekat melakukan aksi karena sakit hati digaji murah saat menjadi karyawan toko di sana.

Pria yang berdomisili di Jl Bawean, Kelurahan Mangkujayan Ponorogo itu kini mendekam di sel tahanan hingga beberapa tahun ke depan.

“Anggalota Polres Ponorogo telah berhasil menangkap terduga pelaku 1 unit kendaraan R4 jenis pikap merek mitsubitshi T120 SS milik Yayasan pemeliharaan dan perluasan wakaf Pondok Modern Gontor. Pelakunya adalah GT,” Kata Ponorogo AKBP Catur CCahyono Wibowo, Senin (13/2/2023).

Ia mengatakan Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat siang (3/2/2023). Pelaku kendaraan pikap yang diparkir di lapangan basket dekat toko unit kesejahteraan keluarga (UKK) pondok modern darussalam gontor (PMDG).

Bermula kendaraan pikap mitsubitshi T120 SS tersebut diisi gelas air mineral amidas gontor sebanyak 300 buah karton

“Saksi pertama masuk ke UKK dan bertanya kepada karyawan, air mineral tidak di antar ke pelanggan-pelanggan dan salah satu karyawan menjawab masih menunggu kendaraan pikap belum ada,” ujarnya.

Kemudian saksi menanyakan kepada saksi kedua perihal yang membawa pikap. Lalu dijawab oleh saksi kedua tidak tahu.

Ketika ribut menanyakan siapa yang membawa mobil pikap tersebut, datanglah saksi ketiga yang menyampaikan melihat mobil pikap berjalan ke arah timur.

“Kemudian saksi pertama menyahut kalau jadwal siang ini tidak ada pengiriman ke arah timur,” ujar Catur.

Seketika saksi ketiga masuk dan menuju kunci kontak tersimpan. Tak lama berselang, keluar lagi sambil menunjukkan kunci kontak masih ada.

Lalu ketiga saksi tersebut menyimpulkan kalau kendaraan pikap dicuri. Upaya pengejaran dan mencari keberadaan kendaraan pikap hingga pukul 16.30 WIB tidak membuahkan hasil.

“Atas kejadian tersebut pihak yayasan kemudian melaporkan ke , Kemudian kita lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di TKP,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas mendapatkan bukti petunjuk dari CCTV dan keterangan beberapa saksi. Sehingga bisa diketahui identitas pelaku pencurian mobil pikap adalah GT (51) yang dulunya pernah bekerja sebagai karyawan di toko UKK pondok modern Darussalam Gontor.

“Akhirnya dengan gerak cepat, anggota kami menangkap pelaku di Jl Bawean Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Kabupaten Ponorogo pada Sabtu dini hari (4/2/2023),” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah mencuri kendaraan pikap itu dengan menggunakan kunci kontak yang dia curi saat masih bekerja sebagai karyawan pada toko UKK.

“Untuk motif, pelaku merasa sakit hati karena saat menjadi karyawan gajinya selalu dipotong,” ujarnya.

Barang bukti berupa 1 unit kendaraan Mitsubitshi T 120 SS beserta isinya telah diamankan di Kecamatan Pare Kabupaten .

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Catur Cahyono.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.