Ungkap Kasus Satresnarkoba Polres Nganjuk Berbuah Penghargaan

Nganjuk, Jurnal Jatim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Nganjuk selama operasi 2022 mengungkap 23 kasus dengan ribuan butir pil koplo dan sabu-sabu.

Adapun dari hasil ungkap kasus tersebut, korps seragam cokelat itu telah meringkus 28 orang tersangka dan kini mereka menjalani proses hukuman atas perbuatannya.

Berdasarkan data dari kepolisian setempat, 23 kasus narkoba yang diungkap dengan 28 tersangka, telah menyita barang bukti berupa 78,13 gram sabu-sabu dan obat yang berbahaya sebanyak 63.574 butir.

Ungkap kasus dan barang bukti itu terbesar se Polres Jajaran Polda Jawa Timur Kategori C. Hingga membuat duduk pada ranking 1 pengungkapan.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso pun mendapatkan tiga penghargaan di tingkat Polda Jatim. Penghargaan diterima di Platinum Tunjungan, pada Kamis (29/12/2022).

Tiga katagori penghargaan tersebut yakni Ranking 1 Operasi Tumpas Semeru 2022, Rangking 1 ungkap kasus terbanyak Semester 2 tipe B, naik dari tipe C, Rangking 2 input data ke E-Management Penyidikan (EMP).

Joko mengungkapkan bahwa penghargaan yang didapatkan merupakan upaya bersama tim beserta jajaran kepolisian setempat.

“Tanpa bantuan dari semua pihak tentunya mustahil (penghargaan) didapat,” kata Joko dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Dirinya juga mengucapkan terima kepada Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson yang selalu mendorong dan memberi semangat untuk selalu bekerja keras dan berbuat lebih dari standar.

“Dorongan dan semangat bapak Kapolres itu hingga pada akhirnya berbuah penghargaan seperti yang kita terima ini,” ujar Joko.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.