Jombang, Jurnal Jatim – Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Jawa Timur tegaskan komitmen pemerintah kabupaten dalam pemenuhan ruang terbuka hijau dan konservasi lahan di wilayah
Penegasan itu menanggapi Aksi teatrikal dari Asosiasi Jombang Semesta Raya (Anjasmara) yang memprotes penebangan pohon di ruas jalan Denanyar-Megaluh Jombang, Jawa Timur, Kamis (8/12/2022) sore.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang Miftahul Ulum menyampaikan apresiasi dan menganggap bagian dari partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dikatakan Ulum, peningkatan ruas jalan Denanyar Megaluh telah menjadi bagian dari RPJMD dan mempertimbangkan tingkat kepadatan lalu lintas dan kebijakan pertumbuhan ekonomi di pusat kecamatan dan desa.
Tidak dapat dihindari dengan ruas jalan yang sempit, sesuai Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang Jalan, posisi pohon harus berada di luar ruang manfaat jalan (rumaja).
“Sedangkan sebagian besar pohon di ruas jalan tersebut masih berada pada bahu jalan,” kata Ulum dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Dikatakan Ulum, Penebangan pohon tersebut tentunya akan memberikan dampak ekologi, karena itu di awal 2023, Dinas Lingkungan Hidup Jombang akan melakukan rehabilitasi vegetasi dengan jenis, jumlah dan ukuran yang sesuai.
“Termasuk mempertimbangkan menanam pohon asem kembali sebagai tanaman endemik,” kata mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang ini.
Ulum menegaskan, Pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen melaksanakan pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang telah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah maupun Rencana Strategis Dinas Lingkungan Hidup.
“Termasuk target peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang didalamnya termasuk Indeks Tutupan Lahan,” jelasnya.
Terkait regulasi ruang terbuka hijau maupun konservasi, Ulum menegaskan, Pemerintah Kabupaten telah memiliki Perda No 5 tahun 2011 tentang Ruang Terbuka Hijau, Perda No 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Mata Air dan Perda No 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pelestarian Tumbuhan dan Satwa.
“Regulasi ini diikuti juga dengan beberapa langkah strategis diantaranya peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau,” ujar Ulum.
Kegiatan konservasi lahan dan mata air berbasis masyarakat dan dan melalui program Jombang Berkadang di tahun ini seluruh desa di Kabupaten Jombang wajib melakukan penghijauan lahan dengan anggaran lebih dari Rp6 miliar.
Setelah menerima masukan dari aksi Anjasmara hari ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup berjanji akan melakukan evaluasi sekaligus secepatnya menyusun peraturan pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2011.
“Sehingga lebih efektif dalam memberikan perlindungan terhadap pohon tepi jalan,” ucapnya.
Ke depannya, Ulum Menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup Jombang akan lebih membuka ruang komunikasi atau dialog yang bersifat konstruktif untuk kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jombang, khususnya terkait pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com