Bondowoso, Jurnal Jatim – Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, Jawa Timur AKP Bagus Purnama menegaskan pihaknya menindak tegas empat orang yang diduga pengedar narkoba di wilayahnya.
Keempat pengedar narkoba itu ditangkap di tempat berbeda ketika sedang melaksanakan transaksi barang haram narkoba pil dobel Y dan narkotika sabu-sabu.
“Selama 2 hari anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 4 orang disuga pelaku narkoba di tempat dan waktu berbeda,” katanya, Jumat (2/12/2022).
Pelaku pertama yang dibekuk berinisial AM (24) warga Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember dan AI (22) asal Tegal kalong, Desa Kemuningsarikidul, Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.
AM dan AI ditangkap polisi saat berada di sebuah warung di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jatim.
Mereka diketahui diduga telah mengedarkan secara bersama-ama sediaan farmasi berupa pil logo Y warna putih dengan cara menjual bebas kepada umum dalam bentuk kaleng isi 1000 butir dengan harga Rp1.000.000.
“Kedua pelaku ini tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian sehingga tidak mengetahui manfaat atau kegunaan pil itu termasuk layaktidaknya pil dikonsumsi oleh orang lain atau pembeli,“ katanya.
Dari tangan mereka, diamankan 1 kaleng berisi 1000 butir pil logo Y warna putih, uang tunai Rp100.000, 1 Unit HP dan satu unit sepeda motor honda beat bernopol P 5644 LS.
Kemudian, lanjut Bagus Purnama, pelaku ketiga yakni berinisial MH (61) yang tinggal di Desa Jambewungu,, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso.
MH kedapatan petugas membawa narkotika golongan 1 jenis sabu dengan cara membeli kepada pelaku inisial DSI untuk kemudian dijual lagi dengan harga Rp700.000.
MH sebelumnya mengambil sebagian sisanya untuk dijual lagi dengan harga sama dan barang bukti diamankan dari MH berupa 1 paket sabu berat kotor 0,32 gram serta satu ponsel.
“Penangkapan pelaku MH kemudian kami kembangkan dengan memburu pelaku DSI yang merupakan jaringannya,” katanya.
Hasil pengembangan itu, anak buah Bagus Purnama sukses membekuk pelaku keempat yakni DSI (25) asal Desa Wringin, Kecamatan Wringin, Bondowoso.
Barang bukti yang disita dari DSI yaitu 1 paket sabu dengan berat kotor 0.68 gram , 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor Honda supra Fit 125 nopol P 6488 FB warna hitam.
“Keempat pelaku dan barang bukti sekarang di Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Bagus Purnama menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Bondowoso. Ia juga menegaskan keeempat pelaku dijerat pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara,” tegas Bagus Purnama.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.