IJTI Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Wartawan di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Ikatan Televisi Indonesia (IJTI) Korda mendesak untuk menangkap dan menghukum pelaku yang mengintimidasi jurnalis M Fajar Eljundy, stinger TV One saat meliput kericuhan pertandingan bola voli di GOR Merdeka Jombang, Rabu (31/9/2022).

“Mendesak aparat kepolisian Jombang segera mengambil langkah tegas, mengusut serta menangkap pelaku intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput peristiwa kericuhan pada pertandingan bola voli, sebagaimana diatur dalam UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua IJTI Jombang, Amer Zakky dalam keterangannya tertulis, Kamis (1/9/2022).

Ia menegaskan bahwa IJTI juga mengutuk dan mengecam keras perbuatan intimidasi terhadap wartawan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum guru atau pendidik salah satu sekolah di Jombang, Jawa Timur.

“Intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di ,” katanya tegas.

Jurnalis MetroTV ini juga menegaskan, IJTI mendukung sepenuhnya redaksi TV One dan wartawan yang diintimidasi untuk melakukan upaya hukum atas kasus itu.

Pihaknya meminta kepada Polisi khususnya Polres Jombang memberikan keamanan bagi para jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan.

“Meminta kepada semua pihak agar tidak mengintimidasi serta mengintervensi kerja kerja jurnalistik yang profesional, mengingat kerja jurnalis dilindungi oleh UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandas Bendahara IJTI Korda Majapahit ini.

Lebih lanjut Amer mengingatkan kepada seluruh jurnalis, khususnya yang berada di Kabupaten Jombang, Mojokerto dan Nganjuk agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

“Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak,” kata alumnus Undar Jombang ini.

Diberitakan sebelumya, M Fajar Eljundy yang merupakan stringer media televisi mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput kericuhan antarsuporter pertandingan bola voli pelajar piala bupati cup di GOR Merdeka Jombang, Rabu siang (31/8/2022).

Perlakukan menghalangi tugas jurnalistik itu diduga dilakukan oleh sejumlah oknum guru atau pendidik Jombang.

Selain intimidasi, kamera milik juga Fajar dirampas hingga mengakibatkan kerusakan. Fajar juga difoto wajahnya meski dirinya sudah menjelaskan sedang bertugas meliput.

Tak hanya itu, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang itu juga mengaku dipiting oleh oknum guru tersebut. Selain itu, video hasil peliputan juga diminta untuk dihapus.

Peristiwa itu, disebut Fajar, disaksikan aparat kepolisian yang sedang bertugas melakukan di area lokasi kericuhan bola voli antarpelajar tersebut.

Setelah kejadian, Fajar bersama anggota PWI Jombang melaporkan ke Polres Jombang. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/B/165/VIII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 31 Agustus 2022.

Dalam penanganan awal, penyidik kepolisian menerapkan pasal 407 KUHP yakni tentang ringan bukan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Ketua PWI Jombang, Sutono menyesalkan dan mengecam kasus perampasan kamera dan intimidasi terhadap wartawan PWI Jombang ini. Ia pun meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu.

“Kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Di samping itu, tersangka penganiayaan (jika Ada) juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana,” kata Sutono tegas, Kamis (1/9/2022).

Sutono juga menegaskan dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2);

“Pelaku kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1),” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.