Kedua pelaku diperikasa polisi |
Malang, Jurnaljatim.com
Unit reskrim Polsek Wagir, Malang mengamankan dua pelajar yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap bunga (15) warga Malang. Sementara satu pelaku kabur dan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi.
Unit reskrim Polsek Wagir, Malang mengamankan dua pelajar yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap bunga (15) warga Malang. Sementara satu pelaku kabur dan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) polisi.
Kedua pelaku yang diamankan yakni AM (14) dan AA (15) warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa timur. Sementara pelaku yang kabur berinisial SS.
Menurut pelaku AA, kejadian itu bermula, perkenalannya dengan bunga melalui media sosial Facebook (FB). Komunikasipun lancar kemudian berlanjut temu darat dan janjian di rumah SS. Gayung pun bersambut hingga akhirnya mereka ketemuan.
“Bertemu di rumah SS empat orang bersama bunga,” ucap AA.
Ternyata, pertemuan itu diwarnai dengan pesta miras (minuman keras). Para pelaku sudah mempersiapkan minuman keras jenis arak yang banyaknya satu liter dan diminum 4 ABG itu. Khusus untuk minuman korban, pelaku sengaja memasukan obat yang membuat korban cepat teler.
Melihat korban teler dan tak sadarkan diri, para pelaku mempunyai niatan untuk memperkosa korban secara bergiliran.
Terbongkarnya kasus pemerkosaan tersebut, lantaran orangtua korban mencurigai adanya kejanggalan kepada tingkah anaknya. Setelah didesak, akhirnya Bunga bercerita telah diperkosa 3 pelaku. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Akibat perbuatannya, kedua pelajar SMP kelas 8 itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di UPPA Satreskrim Polres Malang, dan dijerat pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (PP/jur)
No tags for this post.
Komentar