Banyuwangi, Jurnal Jatim – Akhir bulan Juni lalu, Polresta Banyuwangi, Jawa Timur telah menangkap dua orang terduga pengedar narkotika sabu seberat 1 kilogram yang diranjau di jembatan di wilayah setempat.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan penangkapan sindikat besar narkoba sabu-sabu dilakukan pada Rabu (30/6/2022) pukul 13.30 WIB.
“Pengungkapan sindikat besar narkoba itu merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba,” ungkap Deddy, Selasa (5/7/22).
Ia menjelaskan, awalnya petugas menangkap pria HRT (35) di SPBU Genteng Wetan masuk Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi.
HRT ditangkap polisi dengan barang bukti 1 ons sabu. Penangkapan itu dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Penangkapan HRT, kemudian dikembangkan. Hingga berhasil membekuk JP (29) di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi yang jumlah barang buktinya sangat banyak.
“Ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 880 gram yang dibungkus plastik di dalam kamar JP,” kata Deddy menjelaskan.
Hasil interogasi didapati keterangan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang mengaku bernama PJ, namun alamat PJ tidak jelas.
“Transaksi narkoba dilakukan dengan cara diranjau di daerah jembatan masuk wilayah Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi,” ujar Deddy.
Saat ini penyidik telah mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti dari tersangka HRT berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100 gram, dan 1 unit motor Honda Vario warna hitam tanpa nopol.
Sementara dari JP diamankan barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 880 gram, 1 bungkus plastik warna hijau dan beberapa barang bukti lainnya.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Banyuwangi masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pemasok narkotika terbesar di Banyuwangi.
Deddy menambahkan para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada mereka disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.