Digeledah Polisi, Sopir Asal Prayungan Nganjuk Ini Simpan Barang Haram

Nganjuk, Jurnal Jatim – Peredaran narkoba di wilayah Nganjuk, Jawa Timur masih marak. Kali ini, Ek (34), , Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Nganjuk dibekuk polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika sabu yang jaringannya telah tertangkap lebih dahulu.

Ek kini pun mendekam di sel tahanan dan bakal merayakan dibalik jeruji yang mengerangkengnya.

Laki-laki itu hanya bisa pasrah saat petugas Satresnarkoba Nganjuk membekuknya saat berada di rumahnya di Desa Prayungan pada Selasa (19/4/2022) siang lalu.

Terlebih pada saat dilakukan penggeledahan, polisi yang berpakaian preman menemukan beberapa paket sabu dengan berat total 0,54 gram dan seperangkat alat isapnya.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso mengatakan, Ek ditangkap dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang mengaku mendapatkan narkoba dari Ek.

Menurut Joko, Ek diduga sebagai narkotika sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Selama ini, aksi Ek yang terkenal licin itu diketahui keberadaannya dari laporan masyarakat.

mengenai keberadaan Ek sebagai pengedar sabu sudah kami ketahui beberapa waktu lalu berkat laporan dari masyarakat,  kata Joko Santoso, Sabtu (23/4/2022).

Dihadapan polisi, sopir tersebut mengakui semua perbuatannya serta kepemilikan sabu-sabu yang disimpan di dalam rumahnya. Ek dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Joko menambahkan, masih terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal muasal Ek mendapatkan suplai sabu-sabu serta kepada siapa saja barang haram tersebut dijual.

“Kami sudah mengantongi identitas milik Ek, namun belum bisa diungkapkan di sini demi kepentingan penyelidikan,” Joko menandaskan.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow .com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com