JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Seorang kuli bangunan bernama Irwan Prasetyo alias Iwang (29) ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Jombang karena mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka merupakan warga Desa Denanyar, Kecamatan Jombang.
“Pelaku sudah merupakan TO dan hasil dari penyeledikan Anggota Unit I Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya di rumahnya pada Senin (1/5/2019) malam,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Kamis (2/5/2019) malam.
Dari penggeledahan yang dilakukan anggota, ditemukan barang bukti 1 buah kotak bekas dosbook HP didalamnya berisi 1 plastik klip diduga ada sisa sabu habis dipakai dengan berat 0,27 gr, 2 buah pipet kaca diduga ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 2,80 gr dan 1,31 gr, 2 buah potongan sedotan plastik sebagai scrop.
Selanjutnya, 2 buah korek api warna hijau dan ungu sebagai kompor, 5 plastik klip diduga ada sisa sabu hbis dipakai serta 2 botol yg sdah terakit sbg alat hisab sabu (bong), 1 pack plastik berisi Pil dobel L 982 butir, uang tunai sebesar Rp 75.000, dan 1 buah HP merk Sony warna putih berikut simcardnya.
Mukid menerangkan, polisi sudah lama mengincar pelaku. Hingga kemudian, anggota mendapat informasi jika pelaku sedang berada di rumah. Tak mau buruannya lepas, anggota langsung meluncur dan menangkapnya.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Yakni memburu jaringannya, termasuk bandar diatasnya yang selama ini memasok barang haram tersebut,” tegas AKP Moch Mukid.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kuli bangunan itu langsung dijebloskan kedalam penjara. Tersangka Iwang dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Azriel