Tulungagung, Jurnal Jatim – Aksi kejahatan bobol rumah dan konter HP yang dilakukan KM (25), pria warga Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur berakhir di jeruji besi.
Spesialis bobol konter itu diamankan polisi setelah aksi kejahatannya tepergok warga saat melakukan pencurian di toko ponsel di Dusun Beji, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Rabu 19 Januari 2022 lalu.
“Pelaku diamankan unit reskrim Polsek Ngunut setelah kepergok warga mencuri di konter HP milik AH (29,” ungkap kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko dalam keteranganya, Sabtu (22/1/2022).
Kejadiannya pagi sekitar jam 07.00 WIB. Salah satu warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) saat itu sempat mendengar dan memergoki pelaku.
Kemudian, warga berbondong-bondong menuju TKP. Beruntung, anggota Polsek Ngunut sigap mengamankan pelaku sehingga tidak sampai menjadi korban amukan massa.
Menurut Nenny, saksi saat itu langsung menghubungi pemilik konter jika telah dimasuki orang tidak dikenal. Seketika itu pemilik konter bersama saksi yang menghubunginya mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan saat kejadian masih berada di dalam konter,” ungkap Nenny.
Kabar diamankannnya pelaku pencurian itu langsung merebak yang selanjutnya mengundang perhatian warga. Anggota yang menerima laporan langsung menuju ke TKP mengamankan pelaku.
Di saat bersamaan itu, lanjut Nenny, salah seorang warga yang sebelumnya mengetahui kejadian tersebut, juga menghubungi temannya berinisial S.
Karena mengetahui sepeda ontel yang digunakan pelaku membobol konter HP merupakan milik S yang hilang beberapa waktu lalu. Lantas, S yang datang ke TKP untuk memastikannya.
“Dan ternyata benar. Sepeda ontel yang digunakan pelaku adalah miliknya. S kemudian turut melaporkan ke Polsek Ngunut,” katanya.
Pelaku dan barang bukti kejahatannya dibawa petugas ke Polsek Ngunut untuk diperiksa lebih lanjut. Dihadapan polisi, mengakui kejahatannya dan juga pernah membobol rumah konter HP di sejumlah tempat.
Pelaku membobol rumah S dan berhasil membawa kabur sepeda pancal milik S. Pelaku juga membobol konter HP milik AH pada 20 Desember 2021 dan berhasil menggondol 5 buah HP dan uang tunai Rp500.000.
“Pelaku mencuri sebanyak 6X, yaitu 1 sepeda ontel, 1 karung beras, 1 timba bekas cat, gula pasir seberat kurang lebih 10kg, 1 ekor burung cendet dan 3 buah alat pertukangan berupa gerinda,” katanya.
Nenny menambahkan, dari pelaku yang didapati barang bukti berupa sepeda ontel warna kuning, Obeng warna merah kombinasi putih dan sebuah HP merk Sonny.
“Tersangka sudah ditahan di Polsek Ngunut dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e,5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” katanya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid






