Surabaya, Jurnal Jatim – Komplotan pencuri kabel PT Telkom Indonesia Tbk Telkom di Sidoarjo, Jawa Timur dibekuk polisi. Satu dari tujuh orang pelaku ditembak mati lantaran menabrakkan mobilnya ke mobil polisi yang hendak menangkapnya.
Ketujuh pelaku itu di antaranya, YMS (33) warga Jakarta Timur, QH (38) warga Bogor, Jawa Barat, HS (28) warga Way Kanan Lampung, EB (30) warga Banjarnegara Jawa Tengah, MS (30) warga Bekasi dan A (25) warga Way Kanan Lampung.
Sedangkan satu pelaku yang ditembak petugas akibat melawan saat akan ditangkap adalah YS (22) warga Way Kanan Lampung.
Informasi dari kepolisian, para pelaku memiliki peran masing-masing. YMS bertugas mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian. QH bertugas mengamankan dan mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian.
HS bertugas mengatur tersangka lain dan memberikan aba-aba kepada truk pada saat menarik kabel dari dalam tanah. EB bertugas mengangkut kabel dari tanah ke atas truk.
Kemudian, MS bertugas masuk ke lubang (manhule), mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truk dan menaikkan kabel ke truk. A juga bertugas mengangkut kabel dan tanah ke atas truk. Lalu YS, bersama YMS mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, modus para pelaku yakni mencari kabel Telkom yang tertanam di tempat atau area sepi. Setelah ditentukan titiknya, mereka lalu masuk melalui lubang (manhule) atau dengan cara menggali.
“Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah. Kabel itu kemudian dipotong,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Gatot menyebut, Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu Polsek Tenggilis, mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo. Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda.
“Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Bypass Juanda menggunakan dua unit mobil,” kata dia menjelaskan.
Sekitar pukul 02.30 WIB para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha, Sidoarjo menggunakan dua truk dan dua MPV. Komplotan itu kemudian mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke truk.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku akan menaikan alat-alat dan kabel hasil curian ke dalam truk. Dan pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya kearah mobil petugas.
Petugas turun dan melakukan tembakan peringatan. Pads saat itu pelaku memundurkan kendaraannya lalu menancapkas gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan hingga akan menabrak petugas. Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan kearah pelaku, hingga menyebabkan ia meninggal dunia.
“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara,” tambah Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba.
Ronald Purban menyebut, komplotan para pelaku diketahui tidak hanya kerap beroperasi di wilayah Polda Jatim saja. Namun, mereka ternyata juga sering melakukan pencurian kabel di wilayah Polda Jawa Tengah.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid