Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang pemuda berinisial ARD (25) ditangkap polisi di rumah istrinya di Desa Kutorejo, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk usai diduga menggelapkan satu unit sepeda motor di Tulungagung, Jatim.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, mengungkapkan, ARD diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Vario milik MB (25) warga Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku ditangkap petugas unit reskrim Polsek Tulungagung, Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 02.30 dini hari di rumah istrinya,” katanya, Jumat (5/11/2021).
Nenny menjelaskan, kejadian berawal, Senin (18/10/2021) lalu sekira pukul 10.00 WIB, pelaku dan korban berboncengan menggunakan motor korban ke tempat korban bekerja di wilayah Kelurahan Sembung, Tulungagung.
Setelah sampai di tempat kerjanya, korban melakukan aktifitasnya yakni memotong rambut. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku meminjam motor korban.
Alasannya untuk mengantar brosur handphone ke salah satu counter dekat stasiun Tulungagung dan berjanji jika sudah selesai akan dikembalikannya. Tanpa menaruh curiga, saat itu korban menyerahkan motornya ke pelaku.
“Namun setelah ditunggu beberapa hari, motor tak kunjung dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga mengaku sepeda motor milik korban telah dijual ke seseorang di wilayah Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,-,” Lanjut Iptu Nenny
Selain memgamankan pelaku petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2845 RBR beserta STNK nya.
“pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana,” pungkas Nenny.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid