Polres Nganjuk Tangkap 2 Orang Pengangkut Kayu Jati Ilegal di Jatikalen

Nganjuk, Jurnal Jatim – Petugas Polres Nganjuk, Jawa Timur menangkap dua orang Nganjuk karena kedapataan mengangkut belasan batang kayu jati tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, mengungkapkan, inisial Spr (46) dan Bgs (25). Keduanya warga asal Desa Sumbermiri, Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

“Tersangka diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen atau surat yang sah dari belasan kayu yang diangkutnya,” ujar Supriyanto dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Menurut dia, pengungkapan kayu yang diduga milik tersebut dilaporkan ke Polres Nganjuk pada Selasa (22/6/2021) pukul 18.00 Wib.

Sekira jam 16.30 wib, Petugas Polhutmob beserta jajaran BKPH Munung sewaktu melakukan kawasan hutan petak 134 D-3 RPH Sumberkepuh BKPH Munung KPH Jombang termasuk Desa Sumberkepuh, Kecamatan Lengkong, Nganjuk.

“Pada saat patroli, mendapati dua orang yakni Bgs dan Spr yang sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu jati,” ujarnya

Dua orang masing-masing mengangkut 7 batang kayu jati berbentuk bulat dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya hasil hutan.

“Tersangka Spr mengangkut dengan menggunakan sepeda Suzuki Thunder warna biru tanpa plat nomor kendaraan, dan Bgs menggunakan Suzuki TRS warna hitam tanpa plat nomor kendaraan,” terangnya.

Untuk tindakan selanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa belasan batang kayu jati dan kendaraan pengangkut diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan undang-undang tentang pencegahan dan perusakan hutan dengan ancaman pidana selama lima tahun.

 

Editor: Hafid