Kediri, Jurnal Jatim – Seorang Pemuda asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Danang Aji Maskur, (20) ditangkap polisi saat hendak mengedarkan pil dobel L di daerah Kediri. Dari tangan Danang, polisi menyita ribuan pil koplo siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara mengatakan, pelaku diringkus di pinggir jalan raya umum dekat Pasar Badas, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Menurut Ridwan, kuli bangungan warga Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang tersebut diduga saat itu hendak melakukan transaksi pil koplo dengan pelanggannya.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 2.015 butir pil dobel L yang disimpan dalam dua botol plastik dibungkus tas kresek dan 1 unit ponsel,” ujar Ridwan, Rabu (29/6/2021).
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.
“Kemudian anggota saya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar narkoba tersebut,” ujarnya.
Ridwan menambahkan, saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan di Mapolres Kediri untuk dikembangkan kasusnya guna menangkap jaringan di atasnya.
“Pelaku sedang kita mintai keterangan untuk mencari tahu asal muasalnya dia mendapatkan ribuan pil dobel L,” kata mantan Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri tersebut.
Akibat dari perbuatan tersebut, Danang terjerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Azriel