Jombang, Jurnal Jatim – Mantap, setelah menerima gaji ke-14, Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan Mei lalu, pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur kembali menerima gaji ke-13 yang akan dicairkan, Selasa (8/6/2021) depan ke rekening masing-masing.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Jombang, M Nasrulloh, mengatakan, OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) saat ini masih melakukan pendataan pegawai PNS/ASN yang akan menerima gaji ke-13 tersebut.
“Saat ini sedang proses entri PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) di OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Insyaallah oleh OPD di bawa ke sini Senin (7/6/2021),” kata Nasrulloh ditemui di kantornya, Jumat (4/6/2021).
Ia mengatakan, setelah PPSPM dikirim ke BPKAD, selanjutnya proses pencairan dilakukan. Pencairan tersebut sesuai SE Kemenkeu No S-299/WPB.16/KP.10/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Deadline (pengiriman PPSMP ke BPKAD) sampai hari Senin dan Selasa sudah dapat dicairkan. Jadi, insyaallah Selasa, 8 Mei (gaji ke-13), sudah cair,” terang dia didampingi Kabid Perbendaharaan.
Kendati baru Selasa depan gaji ke-13 dicairkan, Nasrulloh menyebutnya tidak molor. Sebab, pencairan gaji ke-13 memang tidak serentak dengan lainnya. Yang terpenting, kata dia, tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
“Tidak serentak, ada kabupaten yang belum dan ada yang sudah, memang tidaj sama. Tidak molor, yang penting (pencairan) tidak melebihi tanggal 10 Juni, sesuai SE Kemenkeu dan PP nomor 63 tahun 2021,” sebut dia.
Alokasikan anggaran Rp39 Miliar
Pencairan gaji ke-13 pada tahun 2021 ini, pemerintah setempat mengalokasikan anggaran sejumlah Rp39.754.921.109. Jumlah anggaran itu disalurkan kepada 8650 orang PNS yang tersebar di 64 OPD.
Menurut Nasrulloh, jumlah PNS yang menerima gaji je-13 itu tidak berbeda dengan PNS penerima gaji ke-14 pada Mei, pekan lalu. Pun begitu, Nasrulloh menyebut jumlah itu bisa berkurang karena dimungkinkan ada PNS maupun ASN yang purna tugas.
“Bisa jadi yang kemarin gaji ke-14 dapat, hari ini tiba-tiba pensiun, berarti hari ini sudah tidak dapat. Tapi, kalau gaji itu sesuai dengan pengajuan OPD. Anggaran sekitar Rp39 miliar,” ujarnya.
Gaji ke-13 yang diterima para pegawai nilainya sesuai gaji pokok. Namun, tiap perorangan pegawai yang menerima gaji ke-13 tidak sama. Sesuai dengan jabatan, golongan dan masa pengabdian (lama kerja).
Tanpa menyebut angka, Nasrulloh mencontohkan, jika pegawai di eselon (golongan) 2a, maka otomatis nilainya lebih besar dibandingkan golangan 2b.
“Penyampaian dari pemerintah pusat, pencairan gaji ke-13 Ini diperuntukkan untuk membantu meringankan beban masuk sekolah, jadi konsentrasi ke sekolah. Kalau gaji ke-14 lalu memang untuk kebutuhan lebaran,” tutupnya.
Editor: Hafid