Menyamar Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar 426 Butir Pil Koplo di Kediri

Kediri, Jurnal Jatim bernama Risky Arista (20), ditangkap polisi karena nekat menjadi jenis keras berbahaya () di Kota Kediri, Jawa Timur. Dari tangan Risky, polisi menyita 426 butir pil .

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil dobel L. Saat ini masih dikembangkan kasusnya,” kata Kasubbaghumas Kota, AKP Kamsudi, Sabtu (6/3/2021).

Dikatakan Kamsudi, tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba dirumahnya di Beku 2 RT 001, RW 002, Desa Semen Kecamatan Semen Kabupatn Kediri, Jumat (5/3/2021) pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran di wilayah Semen,” katanya.

Polisi yang saat itu menyamar sebagai pembeli, langsung menggerebek rumah tersangka. Adapun barang bukti yang disita 426 butir pil dobel L, 1 pak plastik klip kecil, sebuah tas warna orange, dan 1 unit HP merek xiaomi tipe redmi 5a warna silver.

Ratusan barang bukti pil perusak otak milik pemuda lulusan SMA tersebut diduga hendak disebar atau diedarkan ke pelanggannya di daerah Kediri dan sekitarnya.

“Saat ini personil Satresnarkoba tengah bekerja memburu jaringan diatasnya. Semoga segera tertangkap,” imbuhnya.

Tersangka, kata Kamsudi, sudah ditahan di Mapolresta Kediri dan dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-Undang Republik nomor 36 Tahun 2009 tentang .

Dia mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri untuk tidak takut menginformasikan ke berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Pemberantasan narkoba memerlukan kerjasama semua masyarakat. Dengan menginformasikan kepada kami jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” imbaunya.

 

 

Editor: Azriel