Pembakar Mobil Alphard Pedangdut Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara

Sidoarjo, Jurnal – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur memenjarakan Pije (40) selama 6 tahun terkait kasus Toyota Alpard milik Via Vallen.

Dalam sidang putusan yang digelar secara virtual di PN Sidoarjo, pada Senin (1/2/2021), Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak menegaskan putusan bahwa Pije bersalah dan divonis 6 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Pije secara sah dengan sengaja menimbulkan kebakaran timbul bahaya bagi barang. Kedua menjatuhkan hak penjara selama 6 tahun penjara dikurangkan seluruhnya selama penahanan,” ujar Dameria dalam membacakan amar putusan.

Vonis terdakwa pembakar milik penyayi bernama asli Maulidia Oktavia itu dua kali lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan (JPU).

Hakim menjelaskan bahwa hal yang memberatkan perbuatan Pije adalah risiko pembakaran yang bisa melukai orang serta tindakan Pije yang tidak sopan selama persidangan.

“Yang memberatkan adalah membuat saksi atau Maulidia Oktavia atau Via Vallen merugi sebesar Rp1 Miliar 6 Juta. Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama persidangan. Yang meringankan masih usia muda, dan terus terang atas perbuatannya,” tuturnya.

Atas vonis ini, baik JPU serta pihak terdakwa menerimanya. Tidak ada yang mengajukan waktu untuk pikir-pikir. Sedangkan, Via yang diwakilkan oleh adiknya, Mella Rossa mengaku puas dengan keputusan tersebut.

Atas putusan itu, penasehat Hukum Pije, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ridwan Hermawan menyatakan menerimanya. Tidak ada yang mengajukan waktu untuk pikir-pikir.

Sedangkan, Via Vallen yang diwakilkan oleh adiknya, Mella Rossa merasa bersyukur atas putusan yang diberikan hakim terhadap Pije. Tuntutan yang awalnya tiga tatuntdua kali lipat menjadi enam tahun.

“Dari kemarin kan (tuntutan) 3 tahun, ternyata naik 6 tahun. Ya alhamdulillah,” ucapnya.

“Kalau dibilang puas daripada yang kemarin mendingan ya. Dan saya berharap ini pelajaran buat pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena di Indonesia negara hukum. Buat siapapun yang ingin melakukan kejahatan dipikir-pikir dulu,” lanjutnya.

Diketahui, mobil penyayi dandut Via Vallen dibakar orang tak dikenal pada Selasa 30 Juni 2020 pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu mobil bernopol W 1 VV miliknya tengah terparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Setelah dilakukan pendalaman, pun mengamankan Pije (40) asal Medan, Sumatera Utara. Pije disebut sebagai fans Via Vallen yang kecewa lantaran tak ditemui oleh idolanya. Ia kemudian nekat membakar mobil mewah milik Via Vallen.

 

 

 

Editor: Hafid