Tuban, Jurnal Jatim – Aparat kepolisian mengamankan tiga truk pengangkut tunggak kayu jati yang melintas di jalan raya Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Truk itu ditangkap karena diduga membawa kayu ilegal yang tidak dilengkapi dokumen sah. Saat ini, kendaraan berikut muatannya di Mapolres Tuban. Sedangkan sopirnya masih dimintai keterangan.
“Diamankan di depan Polsek Kenduruan pada hari Jumat tanggal 6 November 2020 pukul 20.30 Wib,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri, Sabtu, (14/11/2020).
Berdasarkan informasi, dugaan sementara kayu jati ilegal itu berasal dari KPH Kebonharjo terletak di Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Namun, wilayah hutannya sebagian besar masuk Kabupaten Rembang Jawa Tengah, sebagian lagi masuk Kabupaten Blora dan sebagian kecil masuk Tuban.
Kemudian tunggak kayu jati yang sudah dipotong itu diangkut menggunakan tiga truk yang diduga milik warga kecamatan Bangilan dan Sale, Rembang. Dimana, para pelaku itu diduga orang Jenu yang masuk jaringan wilayah Cepu, Jateng.
“Jumlah sekitar 3 kubik kayu pertukangan dan kayu limbah sekitar 0.5 kubik yang dimuat dengan 3 truk,” katanya.
Hingga saat ini, Yoan mengatakan, identitas sopir atau pelaku masih belum disebutkan karena masih dalam proses pemeriksaan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Termasuk, dalam kasus itu juga belum ada yang ditetapkan tersangka karena proses penyelidikan.
“Sementara belum (tersangka, red) tetapi segara akan ada,” katanya.
Editor: Hafid