Empat ABG di Jombang Setubuhi Gadis Belia Hingga Hamil 8 Bulan

Jombang, – Empat orang Baru Gede () di Jombang, Jawa Timur diamankan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak berinisial IN (18) hingga berbadan dua.

Mereka yakni IN (18), sedangkan ke empat pelaku bernama MH (16), IBT (16), DN (16) serta IF (17). Keempatnya satu desa dengan korban di Bandarkedungmulyo, Jombang.

Kanit Perlindungan (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani, Kamis (5/11/2020), mengatakan, peristiwa itu terjadi tahun lalu di bulan November 2019.

Saat itu korban yang sudah berteman dengan tiga pelaku yakni MH, IBT dan DN, diajak ke salah satu pelaku. sesampainya di TKP, selanjutnya korban diajak berhubungan intim.

“Kalau kejadiannya sendiri setahun yang lalu, korban diajak kerumah MH dan disitu diajak melakukan hubungan badan dengan tiga pelaku tadi secara bergilir,” katanya.

Tak lama setelah kejadian itu, gadis di bawah umur tersebut kembali diajak ketiga pelaku ke areal persawahan desa setempat. Di sawah itu juga ada tersangka IF yang sedang menenggak . Selanjutnya mereka bersama.

Selang sekitar dua mingguan kemudian, Agus melanjutkan, korban diajak lagi oleh ketiga pelaku dan satu pelaku lainnya yakni IF minum minuman keras di areal persawahan di desanya.

“Di situ setelah mereka mabuk, ketiga pelaku kembali menyetubuhi korban, sementara IF hanya melakukan pencabulan saja,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, para pelaku mengancam agar korban tidak mengatakan musibah yang menimpa dirinya kepada orang lain.

“Korban juga diancam oleh para pelaku agar tidak melaporkan peristiwa ini ke keluarganya maupun orang lain. Korban sendiri takut sama orang tuanya,” tegasnya.

Perbuatan bejat 4 remaja itu terungkap setelah keluarga korban menaruh curiga dengan kondisi perubahan yang terjadi pada tubuh anak gadisnya.

Setelah korban didesak, ternyata IN berbadan dua dan pelakunya adalah para remaja di desanya. Keluarga lalu melaporkan ke Polres Jombang.

“Terungkapnya karena mereka (Keluarga Korban) curiga dengan perubahan di tubuh anaknya, setelah didesak akhirnya mengaku jika korban tengah hamil. Setelah diperiksakan ke bidan ternyata usia kandungannya sudah 8 bulan,” katanya.

Selanjutnya, pada bulan Oktober kemarin, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang. Setelah cukup bukti, keempat pelaku diamankan.

“Saat ini keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Agus Setiyani.

Dalam kasus tersebut, polisi mengganjar keempat tersangka pasal 81 undang-undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.