KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Petugas gabungan COVID-19, Polisi dan Satpol PP Kota Kediri menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat. Di antaranya di jalan Pemuda, jalan Jayabaya, jalan Kilisuci dan jalan Tembus Kaliombo depan Kelurahan Kaliombo, Rabu (30/9/2020).
Operasi yustisi tersebut dalam rangka penegakan Perda Provinsi Jatim nomer 2 tahun 2020, Perwali nomer 32 tahun 2020 dan Inpres nomer 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
Puluhan warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dihukum menyapu atau membersihkan makam (kuburan) Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid mengatakan, pelanggaran didominasi oleh warga yang tidak menggunakan masker. Sebagian mereka beralasan tak memakai masker karena lupa.
“Didapati 24 orang pelanggar atau masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berkendara,” kata Nur Khamid.
Ia menuturkan, para pelanggar tak pakai masker tersebut dilakukan oendataan dan diberikan sanksi tertulis. Rinciannya 1 pelanggar diamankan kartu identitas serta mengarahkan untuk datang ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
“23 pelanggar lainnya dilakukan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum didampingi tim DLHKP,” jelasnya.
Hukuman yang diberikan pada para pelanggar dibuat secara humanis agar mereka sadar dan tidak mengulang kesalahan tersebut. Nur Khamid juga mengimbau warga untuk menaati aturan protokol kesehatan COVID-19 yang telah ditetapkan.
Aturan tersebut yakni memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabu serta menjaga jarak taau tidak berkerumun. Tujuannya menghindari penularan virus corona.
Editor: Hafid