JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pada pertengahan tahun 2020, Dinas PUPR (Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat) bersama dengan BPKAD Kabupaten Jombang menargetkan untuk melakukan pengukuran kurang lebih 32 bidang tanah.
“Ketiga puluh lebih bidang tanah tersebut meliputi tanah pertanian, tanah pekarangan, rumah juru dam, serta embung yang tersebar di Kecamatan Jombang, Gudo, Diwek, Jogoroto, Kesamben, Sumobito, Peterongan, Mojowarno, dan Bareng,” tutur kepala dinas PUPR Jombang Miftahul Ulum, Selasa (25/8/2020).
Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pengukuran di lapangan sebanyak 20 bidang tanah. Pengukuran dan pemetaan bidang tanah merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam pendaftaran tanah bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang.
Ulum mengungkapkan, cara melakukan pengukuran dan pemetaan pada batas-batas bidang tanah dengan menggunakan metode terestrial, fotogrametris, penginderaan jauh, dan dengan metode-metode lainnya.
“Kegiatan dilakukan dalam rangka pengamanan aset tanah Negara,” ungkapnya.
Dijelaskan Ulum, sebagaimana diketahui, bahwa pengamanan aset harus memenuhi tiga kriteria yang dikenal dengan 3T yaitu tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum.
Pengamanan dari aspek hukum dilakukan agar barang milik negara dalam hal ini adalah asset tanah terjaga dan terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah.
Hal itu dilakukan sebagai tindakan preventif dengan melengkapi bukti kepemilikan asset tanah negara yaitu sertifikat hak pakai untuk tanah pemerintah. Ulum melanjutkan, aset negara harus diamankan, tidak hanya secara fisik tapi juga secara hukum.
“Sertifikasi memegang peranan penting dalam hal ini yakni pengamanan secara hukum,” pungkasnya.
Editor: Hafid